Senin, 02 Februari 2009

PERAN STAF AHLI PEMERINTAH DAERAH

Staf ahli Kepala Daerah,suatu jabatan baru sesuai dengan PP 41 Tahun 2008 secara teoritis suatu jabatan yang sangat strategis, karena merupakan “otak” atau “konsultan” Kepala Daerah dibidang tertentu atau bisa disebut juga tim kreator di pemerintah daerah.
Tetapi yang sebenarnya adalah tergantung kepada kepala daerah dan staf ahli tersebut.
1. Kalau kepala daerah tidak memilih berdasarkan keyakinan ia mampu dan mempunyai keahlian dibidangnya, tentu kepala daerah tersebut sudah apriori terlebih dahulu, sehingga tidak akan memperhatikan masukan dari yang bersangkutan. Seharus hal yang demikian tidak perlu terjadi kalau kepala daerah objektif dalam memilih orang yang diangkat, tetapi bisa dengan alasan lain kepala daerah menunjuk dan mengangkat orang tersebut, akibat staf ahli tidak berfungsi dan bisa frustasi.
2. Stah ahli sendiri, kalau mereka menyikapi jabatan staf ahli adalah suatu amanah dan cocok dengan keahliannya, ia bisa bekerja mereka akan tenang sebagai staf ahli, sebaliknya kalau yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan sebagai staf ahli, masih merasa pejabat struktural yang punya power, anak buah, berbagai fasilitas ; tidak mampu segera beradaptasi dengan jabatan baru, staf ahli menjadi jabatan neraka ber AC, atau frustasi sepanjang hari, tidak produktif dan akan semakin jauh dengan kepala daerah, sebaiknya cepat minta pensiun.
Tugas Staf Ahli, harus sesuai dengan Tupoksi staf ahli tersebut, nomenklatur dan tupoksi staf ahli masing-masing daerah tidak sama, namun sebagai garis besar kelaziman pada Kementrian atau Departemen adalah.
a. Memberikan masukan kepada kepala daerah baik diminta maupun tidak. (proaktif dan kretifitas sendiri) sesuai bidang keahliannya.
b. Memberi pertimbangan tertentu terhadap sesuatu kasus, diminta atau tidak kepada kepala daerah.
c. Masukan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis secara langsung, karena tidak etis staf ahli memberi masukan kepada kepala daerah diketahui olah orang banyak. (bagaimana pula memberi nasehat/masukan dengan bersorak) kecuali kepala daerah yang meminta pendapat pada rapat.
Staf ahli bisa bekerja bila mereka terbuka dengan semua data/informasi yang ada di pemerintah daerah tersebut maka semua unit harus terbuka informasi kepada staf ahli. Data/informasi yang dibutuhkan staf ahli tidak selalu tersedia, maka seluruh SKPD terkait harus mau memberikannya.
Dan sebaliknya seorang staf ahli secara proaktif mengumpulkan data dan informasi sesuai dengan bidang tugasnya dari berbagai sumber seperti koran lokal, koran nasional dan koran daerah lain, internet dan sumber-sumber lainnya. Suatu kasus yang terjadi diderah lain tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pula didaerah sendiri. Dengan mengkaji hal-hal yang terjadi daerah lain, staf ahli sudah punya konsep pemecahan, bila ada kemungkinan akan terjadi didaerah sendiri, staf ahli telah memberi masukan kepada kepala daerah, sehingga kepala daerah tidak terdadak dengan keadaan yang tidak diinginkan.
Staf ahli juga mengamati perkembanga didaerah lain, dengan demikian akan ada ide-ide kreatif dari staf ahli yang disampaikan kepada kepala daerah, bila ide tersebut bisa diterima oleh kepala daerah, tentu akan ditindak lanjuti oleh unit yang bertanggung jawab.
Semuanya ini dikerjakan sendiri, tanpa ada staf. Semenjak pengumpulan data/informasi, mengolah, menganalisasa, sampai menyajikan kepada kepala daerah baik lisan atau tulisan. Bila direspon oleh kepala daerah, maka staf ahli sendiri yang berargumen tanpa bantuan orang lain pula.

Kalau demikian tugas seorang staf ahli, mecari seorang ahli tidaklah mudah, apalagi kalau di kabupaten/kota . Sumber daya manusianya sangat terbatas karena:
1. Terbatasnya seorang ahli untuk spesialis tertentu di Pemerintah Daerah, dengan latar belakang keilmuan dan pengalaman yang pas, karena pejabat umumnya orang generalis lebih cendrung memehami manajemen/administrasi pemerintah. Sedangkan staf ahli adalah pegawai negeri sipil aktif. Namun staf ahli dapat konsultasi kepada pakar yang ada didaerah tersebut.
2. Di rekrut dari perguruang tinggi kuat dengan ilmiah, tetapi kurang memahami administrasi/ manajemen pemerintah dan aturan-aturan yang melekat. Tetapi mereka sudah biasa kerja mandiri, menganalisa dan menulis.
3. Sumber staf ahli lainnya adalah widyasura di Diklat Pemda, sebagian dari widiyaswara telah unzur, tidak mengikuti perkembangan pemerintahan dan tenaga yang potensial pun terbatas. Kalau widyasura yang tidak pernah bekerja di operasional, mereka akan seperti dosen perguruan tinggi.
4. Yang mendekat ideal adalah mantan pejabat eselon II atau mantan pejabat esolon III senior yang masih aktif. Kelemahannya adalah, mereka ini sudah tidak biasa kerja sendiri, terbiasa menggunakan staf yang banyak, sudah sudah tidak terlatih lagi melakukan analisa dan menulis laporan, dan kebanyakan tidak bisa atau terbiasa menggunakan ICT.
Kelemahan dari nomor 4 ini akan dapat diatasi dengan:
a. Melengkapi satu kelompok staf ahli dengan staf pelaksana orang yang bisa menggunakan komputer untuk pengetikan, jemput-jemput data ke instansi dan membantu untuk mejelajah di internet.
b. Kepala daerah secara proaktif meminta pendapat para staf ahli, sehingga staf ahli merasakan manfaatnya dalam organisisi, membangkitkan harga diri, dengan demikian mereka akan sangat produktif.
c. Staf ahli baik perorangan maupun bersama diikut sertakan pada rapat staf terkait, sehingga akses informasi kepada mereka terpelihara. Dalam hal ini juga termasuk mengikut sertakan staf ahli dalam kunjungan kerja dan membuat laporan sendiri, bisa saja laporan staf ahli berbeda dari laporan staf tidak masalah, karena sudut pandang yang berbeda, staf struktural ada kepentingan, staf ahli netral saja, sehingga laporan HBS dapat dikurangi.
d. Memfasilitsi staf ahli melakukan pengamatan di masyarakat, dunia usaha, karena laporan staf ahli yang berdasarkan keahlinnya akan sangat berguna sebagai Second Opinion bagi kepala daerah.
e. Staf operasional sangat sibuk dengan kesehariannya, sedangkan staf ahli mengamat, menganalisa segala hal, maka staf ahli akan banyak mengeluarkan ide kreatif dalam koridor kebijakan yang ada, maka staf ahli difungsikan sebagai tim kreator pemerintah daerah.
Kepala daerah kurang baik membunuh karahter seorang staf ahli, dengan menjadikan mereka ketimun bungkuk dalam organisasi, karena apapun dan bagai manapun staf ahli dipilih, ditunjuk dan diangkat oleh kepala daerah, artinya kalau staf ahli dijadikan ketimun bungkuk yang salah kepala daerah karena tidak bijak dan teliti waktu memilih.
Staf ahli bisa dan biasa mengeluarkan pendapat yang berbeda dengan kepala daerah, karena memandangnya berbeda, pandang yang berbeda itulah yang akan dapat menyempurnakan kebijakan. Perbedaan pendapat dengan staf ahli diperlukan kalau organisasi mau jalan dengan baik.
Namun staf ahli juga punya etika, antara lain
1. Tidak boleh membocorkan apa-apa yang diimput kepada kepala daerah apa lagi kepada media massa, kecuali atas kehendak kepala daerah. Jadi masukan kepada kepala daerah sebaiknnya langsung, tidak dibaca oleh orang lain.
2. Jangan kecewa masukan dari staf ahli tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, karena ada pertimbangan lain, yakini diri masukan staf ahli sudah menjadi pertimbangan oleh kepala daerah, dan yang bertanggung jawab adalah kepala daerah, bukan staf ahli.
Tulisan ini sebagai wacana saja, semoga bermanfaat (Dasril Daniel, Jambi, 020209)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar