Minggu, 19 Oktober 2008

PROMOSI INVESTASI

Banyak usaha promosi investasai yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, tetapi hasilnya tidak maksimal, sehingga mengabiskan dana, tenaga dan pikiran.

Promosi investasi pada prinsipnya sama dengan promosi produk barang, jasa dan ide. Yaitu memotivasi masyarakat atau dunia usaha memanfaatkan produk barang, jasa dan ide, sehingga memberikan keuntungan produsennya. Promosi yang baik tentu berorientasi pasar.

Promosi investasi mempunya sifat yang spesifik dibanding dengan promosi produk, terutama konsumennya. Konsumen investasi adalah pengusaha yang mempunyai kelebihan dana untuk ditanamkan modalnya, sangat rasional, motivnya untuk berinvestasi hanya untuk mendapat keuntungan dari modal yang ditanamnya tersebut dalam waktu secepat mungkin

Promosi investasi dapat dibagi dua kelompok, yakni investasi fortofolio atau jasa keuangan dan promosi sektor riil. Kedua kelompok ini dalam melakukan promosi juga spesifik. Pada tulisan ini akan diuraikan promosi investasi sektor riil seperti usaha dibidang agribisnis, pertambangan, industri, dagang, usaha jasa dan usaha lainnya

Promosi sektor riil ini umumnya dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, disamping itu juga dilakukan dunia usaha untuk mencari mitra strategi dalam pengembangan usahanya.

Bergerak dari kaidah, promosi berorientasi pasar, investasi atau potensi investasi yang dipromosikan tersebut harus diyakini memenuhi kebutuhan informasi calon investor dan dikemudian hari akan memberikan keuntungan bagi calon investor, oleh sebab itu dalam promosi investasi, potensi investasi yang yang diinformasikan itu sesuai dengan keadaan dilapangan.

Informasi yang disampaikan bisa dalam bentuk tulisan, angka atau gambar atau peta, karena informasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan awal bagi mereka untuk menyusun kajian kelayakan (feasibility study). Tentu saja informasi yang disajikan telah memperlihatkan gambaran kasar mereka akan mendapat keuntungan.

Secara umum informasi yang dibutuhkan tersebut antara lain:

- Lokasi calon investasi dan ketersediaan lahan, terutama untuk sektor pertanian

- Ketersediaan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, komunikasi, ketersedian tenaga listrik, air.

- Izin-izin yang dibutuhkan, prosedur mendapatkan izin dan lembaga-lembaga penerbit izin, persyaratan perizinan dan kepastian izin.

- Undang-undang dan peraturan yang terkait termasuk peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.

- Kondisi ekonomi makro dan keadaan sosial politik disekitar lokasi, informasi tersebut memberikan gambaran situasi disekitar lokasi berinvestasi, kalau mereka berinvestasi akan aman dan nyaman.

- Ketersediaan tenaga kerja lokal

- Kemudahan-kemudahan yang deberikan oleh pemerintah kepada calon investor, terutama yang akan dipacu investasinya (sejenis tax holiday).

- Atraktif, menarik perhatian tetapi informasi yang diberikan tersebut jujur sesuai kondisi nyata.

- Lain-lain disesuaikan dengan investrasi yang dipromosikan.

Media komunikasi yang digunakan dalam promosi juga beragam, seperti leafleat, booklet, pertemuan tatap muka (sejenis seminar), Compact disk, media cetak, dan elektoronik, promosi langsung (sejenis direct seling) dan internet (web). Media komunikasi atau media promosi tersebut tidak akan berdiri sendiri, karena ada saja informasi tambahan yang dibutuhkan oleh calon investor, oleh sebab itu dibuka line e-mail, telpon dengan personil yang menangani promosi investasi (sejenis product public relation atau customers services, sehingga dapat mengkomunikasikan informasi tambahan yang dibutuhkan calon investor.

Promosi investasi yang ditujukan untuk calon investor lokal dan nasional cukup menggunakan bahasa Indonesia, tetapi untuk target promosi investasi untuk calon investor asing sekurangnya menggunakan bagasa Inggeris atau dua bahasa.

Pertanyaan lembaga apa yang bertanggung jawab mempromosi investasi: secara spesifik, tentu Badan Kordinasi Penananm Modal, baik pusat maupun daerah, tetapi lembaga sektoral juga berkewajiban mempromosikan investasi, KADIN dan assosiasi dan himpunan dunia usaha perlu melakukan promosi investasi, termasuk perwakilan luar negeri seperti kedutaan besar, konsul jenderal, konsul, Indonesia Trade Promotion Center, atau perwakilan dagang Indonesia di Negara tertentu (Taiwan). Untuk lembaga di luar negeri, tentu perlu masukan dari BKPM dan BKPMD provinsi dan kabupaten/kota. Kemudahan yang diberikan oleh system internet akan dapat digunakan, dengan memperkenalkan situs kepada mereka, sehingga dapat dibukanya kapan ia memerlukan.

Promosi yang berhasil dewasa ini kalau dengan pendekatan “Integrated Marketing Communication”, terintegrasi semenjak perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian, terintegrasi dengan semua lembaga terkait, terintegrasi media komunikasi yang digunakan, terintegrasi antara tingkat pemerintahan (pusat daerah) dan proaktif.

Perlu diingat, yang berupaya menarik investor adalah semua negara, semua provinsi, dan semua kabupaten/kota, jadi terjadi persaingan yang cukup ketat. Negara atau wilayah yang berdaya saing tinggi, kesana investasi mengarah. Daerah yang berdaya saing daerah yang dapat memberikan biaya investasi rendah, transparan dan pelayanan birokrasi cepat, efektif dan efisien, kondisi social politik dan keamanan yang kondusif, dan tersedianya infrastruktur ekonomi yang memadai dan akan mendatangkan keuntungan yang paling besar bagi investor.

Promosi investasi yang berhasil kalau promosi itu focus, terintegrasi, dan didukung oleh data-base yang lengkap. Kalau sudah bicara data, ini sangat sulit disajikan oleh birokrasi, karena kurang perhatian pejabat dan pelaksana yang bertanggung jawab, disamping kurangya dana dan personil yang terampil dalam pengumpulan, pengolahan, analisa dan deseminasi data.

Adanya investasi di suatu Negara atau daerah merupakan kebutuhan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui terbukanya lapangan kerja dan lapangan usaha. Kita tidak perlu alergi dengan investasi asing, namun investasi asing baik bila lapangan usaha tersebut belum mampu dilakukan oleh investor local atau nasional baik karena ketinggian teknologi atau besarnya dana investasi, atau sebagai jembatan masuk pasar global. Sepanjang memungkinkan dilakukan oleh investor lokal atau nasional, sebaiknya diperuntukan untuk mereka, dan dimasukan dalam negative list investasi untuk memberikan kepastian investasi bagi dunia usaha.

Selama ini promosi investasi ditujukan untuk usaha besar atau dikenal dengan PMA dan PMDN. Sedangkan untuk usaha kecil menengah agak terbaikan, barangkali dengan semangat kebangkitan nasional, semangat undang-undang penanaman modal yang baru, serta mengerakan ekonomi kerakyatan, promosi investasi untuk mereka perlu lebih diperhatikan mulai dari sekarang, sehingga tercipta pemerataan investasi. Semoga.

Dasril Daniel

Pengajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar